<p>Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan serta mendukung deteksi dini risiko penyakit, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan melakukan Skrining Riwayat Kesehatan minimal satu kali dalam setahun. Skrining ini merupakan salah satu langkah awal yang perlu dilakukan sebelum peserta memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan, termasuk di UPTD Puskesmas Kuta I.</p> <p>Skrining riwayat kesehatan bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan serta potensi risiko penyakit yang mungkin dimiliki oleh peserta. Melalui proses ini, peserta akan mengisi beberapa pertanyaan terkait kondisi kesehatan, riwayat penyakit, serta gaya hidup yang dapat memengaruhi kesehatan.</p> <p>Hasil skrining tersebut dapat membantu tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang lebih tepat serta mendukung upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap berbagai penyakit.</p> <p>Untuk memudahkan peserta, skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan. Peserta dapat melakukan skrining dengan memindai QR Code yang tersedia, melalui aplikasi Mobile JKN, maupun melalui laman resmi BPJS Kesehatan.</p> <p>Dengan melakukan skrining riwayat kesehatan secara mandiri, proses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Oleh karena itu, masyarakat khususnya peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk melakukan skrining secara rutin setiap tahun.</p> <p>UPTD Puskesmas Kuta I mengajak seluruh peserta BPJS Kesehatan untuk memanfaatkan kemudahan layanan skrining ini sebagai langkah awal dalam menjaga kesehatan serta mendukung pelayanan kesehatan yang lebih optimal.</p>
Peserta BPJS Wajib Tahu! Skrining Riwayat Kesehatan Kini Jadi Syarat Sebelum Berobat
11 Mar 2026